KASINO nama samaran.Mencuri Celana Dalam dan BH Dipenjara Bekas Pacar
Lelaki berusia 39 tahun itu kini menjadi pesakitan di Pengadilan klaten. Di hadapan mejelis hakim pada sidang, Selasa (14/05/13), Samsu hanya tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) nette Nofiza Wallad melontarkan dakwaan.
Samsu dinilai telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sehingga diancam hukuman penjara selama 5 tahun. “Terdakwa merugikan korban senilai kurang lebih Rp550 ribu,” kata Efni.
Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Samsu, Hotma Sitompul, langsung melayangkan keberatan. “Surat dakwaan kabur mengenai nilai kerugian. Sepotong celana dalam yang hilang dan sepotong bra warna hijau senilai Rp550. Dari mana JPU tahu harga celana dan BH tersebut, apakah menduga-duga atau asal tebak. Apakah DJ dapat menunjukkan bukti pembayaran?” ungkap Hotma yang disambut senyum simpul pengunjung.
Dalam kesempatan itu, Hotma menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa bisa ditahan luar (pengangguhan penahanan) mengingat masih mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga.
KENALAN LEWAT FACEBOOK
Persidangan ini menyita perhatian publik mengingat kasus yang dihadapi kasino terbilang unik. Ia dilaporkan oleh korban Ny Dj, 36, teman kumpul kebonya. Namun baru dua bulan hidup bersama, terdakwa yang mengena DJ lewat Facebook itu, memilih untuk pergi setelah kerap terlibat pertengkaran dengan perempuan TKW tersebut. Rupanya saat pergi, kasino sempat mengambil satu celana dalam dan sebuah BH milik korban.
Beberapa hari berpisah, terdakwa tak bisa menahan rindu dengan Dj sehingga ia pun kembali berniat menemui wanita tersebut di Jalan solo klaten 13 may 2013 lalu. Namun sesampainya di tempat itu, kasino langsung digelandang ke klaten oleh polisi yang membekuknya di tempat tersebut. Aksi penangkapan dipicu laporan korban atas pencurian yang dilakukan kasino terhadap pakaian dalam miliknya.
kasino sendiri membantah telah mencuri. Kedua barang tersebut diketahui ada di dalam tasnya saat hendak berkemas untuk kembali ke pabrik. Ketika ia ingin mengembalikan, malah ditangkap.
BUKAN SEKALI
Sementara itu, Ny. Dj mengungkapkan ulah terdakwa melakukan pencurian bukan sekali ini saja dilakukan. “Yang hilang bukan hanya celana dalam dan BH tapi juga pakaian tidur, kerudung, dalaman kerudung dan lainnya,” katanya malu-malu usai sidang.
Menurutnya, dia tidak akan melaporkan kasus ini ke polisi jika hanya kehilangan satu kali. Tetapi karena sudah berkali-kali, maka Ny. Dj terpaksa melaporkan ke polisi
